“Sans Prejudice”
“PENGUMUMAN”
BORNEO LAW FIRM BUKA POSKO PENGADUAN KELUHAN
PEMADAMAN LISTRIK
Banjarmasin 18 Maret 2016
No : 03/Peng/BLF/III/2016
Lampiran : -Lembar
Perihal : Posko Pengaduan
Kepada Yang Terhormat :
Semua Masyarakat Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah
di-
Tempat
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini;
MUHAMAD PAZRI, S.H,M.H.
H.HAMDANI, S.H.M.H.
MUHAMMAD MAULIDDIN AFDIE,AMd,S.H.
ANDRI ARIYANTO,S.H.
HERIWIJAYA,S.Pi,S.H.
HEZKY TARUNA PUTRA P,S.H.
AGUS HERIYANTO,S.H.
RIZKY HIDAYAT,S.H.
DARUL HUDA MUSTAQIM, S.H.
SYAHRANI, S.H.
APRIANSYAH, S.H.
ADVOKAT,PENGACARA,KONSULTAN HUKUM baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri, berkantor pada kantor BORNEO LAW FIRM & PARTNER yang beralamat di Jl. Sultan Adam Ruko No 10 RT, 024 Kec. Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin.
Dengan ini menyampaikan PENGUMUMAN atas hal-hal sebagai berikut;
Sehubungan dengan masih terjadinya byar pet listrik di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah hingga kini bahkan semakin parah, menunjukkan bahwa seolah-olah PT. PLN (Persero) Wilayah Kalimantan Selatan dan Tengah serta Pemerintah tidak mampu menyelesaikan masalah ini, padahal dampak kerugiannya sangat signifikan terhadap perekonomian masyarakat dan keluhan masyarakat yang begitu banyak.Oleh Karena itu untuk menindak lanjuti Somasi/Peringatan Kepada PT. PLN (Persero) Wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah tertanggal 14 Maret 2016 yang ditembuskan kepada PT.PLN (Persero) Pusat, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
BORNEO LAW FIRM DAN PARTNER membuka Posko Pengaduan Keluhan Pemadaman Listrik di Wilyah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah selama 14 (empat) belas hari, dan dibuka secara resmi terhitung mulai;
Hari / Tanggal : Sabtu 19 Maret 2016 Sampai 2 April 2016
Tempat : Kantor Hukum Borneo Law Firm
Alamat : Jl. Sultan Adam Ruko No.10 Kota Banjarmasin
Waktu Buka : 10.00 S/D 16.00 WITA
Yang mana dari Posko tersebut mengharapkan seluas-luasnya kepada masyarakat Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah baik secara Individu atau Perusahaan yang merasa dirugikan secara Materiil dan Kerugiaan Lainnya Immateriil bisa menjadi Sukarelawan Principal/Subjek/Penggugat dengan ketentuan Syarat-Syarat sebagi berikut:
a. Mengisi Formulir Bantuan.
b. Mengumpulkan Fotocopy KTP sesuai aslinya.
c. Mengumpulkan bukti-bukti tertulis berupa struk pembayaran listrik 3 (tiga) bulan terakhir.
d. Mengumpulkan bukti-bukti kerugian lainya akibat pemadaman listrik seperti kerusakan alat-alat rumah tangga, alat-alat perusahaan atau perkantoran (disertai dengan dokumentasi foto) dan bukti pembeliannya.
e. Bersedia menandatangani Surat Kuasa selaku Pemberi Kuasa yang menguasakan kepada Tim advokat Borneo Law Firm dan Partner selaku Penerima Kuasa untuk mengajukan Gugatan Keperdataan.
f. Menandatangani Surat Pernyataan kesediaan untuk membantu apabila diperlukan dan membantu mencari saksi-saksi.
g. Hal-hal-hal ketentuan lain akan disampaikan selanjutnya.
Mari bersama bergandengan tangan untuk kebaikan, perbaikan, perubahan dan memperjuangkan ketahahan energi listik di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.
“Kita Akan Tetap Berkomitmen Berjuang dan Tetap Mengajukan Upaya Hukum Gugatan Keperdataan kepada PT.PLN (Persero) Wilayah Kalsel-Teng, PT. PLN (Persero) Pusat dan Pemerintah.”
Semoga Tuhan Yang Maha Esa selalu memberikan keberkahan, kekuatan, lindungan dan memberikan petunjuk jalan yang lurus.
Demikian Surat Pengumuman Pembukaan Posko Pengaduan Keluhan Pemadaman Listrik ini kami sampaikan, atas kerjasama dukungan dan do,a masyarakat Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.
Atas perhatian serta kerjasama yang baik disampaikan terima kasih.
Hormat kami,
BORNEO LAW FIRM & PARTNER
MUHAMAD PAZRI, S.H,M.H. H.HAMDANI, S.H.M.H.
MUHAMMAD MAULIDDIN AFDIE,AMd,S.H.
ANDRI ARIYANTO,S.H.
HERIWIJAYA,S.Pi,S.H.
HEZKY TARUNA PUTRA P,S.H.
AGUS HERIYANTO,S.H.
RIZKY HIDAYAT,S.H.
DARUL HUDA MUSTAQIM, S.H. SYAHRANI, S.H.
APRIANSYAH, S.H.