Menyikapi
kejadian tersebut Borneo Law Firm dengan ini menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Meminta kepada pihak berwenang khususnya Polres Hulu Sungai Utara (HSU) dan POLDA Kalimantan Selatan untuk secepatnya menangkap pelaku penyiraman air keras terhadap dr. Halida Fitriani dan mengusutnya sampai tuntas.
2. Meminta kepada Pemerintah dan pihak Kepolisian untuk membantu dalam jaminan adanya keamanan untuk tenaga profesional seperti dokter maupun tenaga lainnya yang bertugas di daerah agar dapat tenang dalam menjalankan tugas dalam melayani masyarakat.
3. Meminta kepada pemerintah untuk secepatnya melakukan upaya pengembalian kepercayaan masyarakat agar menciptakan lingkungan Kalimantan Selatan yang aman dan kondusif.
1. Meminta kepada pihak berwenang khususnya Polres Hulu Sungai Utara (HSU) dan POLDA Kalimantan Selatan untuk secepatnya menangkap pelaku penyiraman air keras terhadap dr. Halida Fitriani dan mengusutnya sampai tuntas.
2. Meminta kepada Pemerintah dan pihak Kepolisian untuk membantu dalam jaminan adanya keamanan untuk tenaga profesional seperti dokter maupun tenaga lainnya yang bertugas di daerah agar dapat tenang dalam menjalankan tugas dalam melayani masyarakat.
3. Meminta kepada pemerintah untuk secepatnya melakukan upaya pengembalian kepercayaan masyarakat agar menciptakan lingkungan Kalimantan Selatan yang aman dan kondusif.
Demikianlah pernyataan sikap ini dibuat
sebagai dukungan kepada Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum untuk menciptakan
Kalimantan Selatan yang aman dan kondusif.
Banjarmasin, 13 April 2016
Muhamad Pazri, S.H., M.H.
Muhammad Mauliddin A. A.Md., S.H.
Darul Huda Mustaqim, S.H.
Syahrani, S.H.
Banjarmasin, 13 April 2016
Muhamad Pazri, S.H., M.H.
Muhammad Mauliddin A. A.Md., S.H.
Darul Huda Mustaqim, S.H.
Syahrani, S.H.