Banjarmasin, 28 Mei 2016. Para Advokat dan Konsultan Hukum BORNEO LAW FIRM mengikuti "Bimbingan Teknis Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pedoman Beracara Penilaian Unsur Penyalahgunaan Wewenang Berdasarkan Perspektif Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi" guna menambah kapasitas keilmuan Advokat dan Konsultan Hukum BORNEO LAW FIRM. (28/05/2016)