KUMBANG KHIANAT, BUNGA MENGADU PADA PESERTA BTC
(21/03/2017) Satu minggu telah berlalu, BTC kelas sore kembali hadir. Tentunya dengan
sejuta rindu dan semangat yang menggebu, Rindu akan ilmu yang baru dan semangat
untuk belajar menambah wawasan. Kali ini BTC kelas sore diisi oleh teman-teman dari Fakultas Hukum Unlam dimulai
dari pukul 16.00 sampai 17.30 wita. Ada yang baru dari pertemuan kali ini, ya…
selain materinya baru mentornyapun juga baru. Beliau adalah Bapak MUHAMMAD
MAULIDDIN AFDIE, Amd,S.H. merupakan wakil direktur management Borneo Law Firm sekarang
sedang menempuh pendidikan strata 2 di magister ilmu hukum spesialis Hukum
Kesehatan Unlam.
Materi
sore hari ini cukup menarik, yakni membahas tentang SOMASI. Dimulai dari pemaparan umum tentang
somasi, latar belakang munculnya somasi, unsur-unsur somasi, hingga
penyelesaian tentang study kasus.
Peserta
tampak serius mengikuti pembelajaran sore hari ini, sesekali canda tawa terjadi
membuat suasana menjadi lebih santai. “Somasi merupakan tindakan awal yang
sifatnya memberi peringatan kepada pihak yang sudah merugikan posisi kita” Ucap
Bapak Mauliddin. Maka dari itu somasi harus memiliki “nyawa”, memiliki pengaruh
yang bisa membuat si pembaca luluh dan mengembalikan hak-hak kita, lanjut pa
Mauliddin.
Bagaimana
sih pak cara membuat somasi yang baik dan benar ? “Ucap Yunischa Angelica. S
salah satu peserta BTC Sore hari ini. Pertanyaanya sekaligus pemantik diskusi
bagi teman-teman yang lain. Seperti biasa untuk memperdalam keilmuan, seusai
teori mentor memberi study kasus unik kepada peserta. Tentang Kandasnya suatu hubungan asmara Kumbang dan
Bunga yang semula saling mencinta dan bahagia, ternyata berkahir atas penghianatan
yang dilakukan oleh si Kumbang.
Cinta
khianat, harta si Bunga Raib terbawa. Si Kumbang nekat membawa barang-barang
milik bunga, mulai dari Laptop, sejumlah uang, hingga Kendaraan bermotor. Jika
ditaksir kerugian materiil yang dialami bunga kurang lebih Rp. 30.000.000 (tiga
puluh juta rupiah), belum lagi kerugian in materiil. Sungguh malang nasib si
bunga, menangis lama pun itu tak guna.
Dari
study kasus diatas, maka peserta bertindak untuk dan atas nama si bunga sebagai
pemberi kuasa menyelesikan kasus yang sedang di hadapinya. Maka sesuai teori
yang disampaikan pada awal pertmuan, Peserta layaknya seorang Laywers harus
memberikan peringatan kepada si Kumbang dengan membuat somasi yang di tujukan
kepada si kumbang agar si kumbang mengembalikan barang-barang dan sejumlah uang
milik mantan kekasihnya si Bunga.
"Sungguh menarik pembelajaran sore hari ini" tutup Noor Ibni Hasanah, SH. Penanggung jawab Borneo Training Centre.