Kamis 20 April 2017 telah berlangsung acara Pelatihan Pembekalan Hukum Perancangan Kontrak yang diselenggarakan atas kerjasama Borneo Law Firm dengan Jurist Solution Dr. Syaifudin.,SH.,MH. Setelah selama 1 (satu) bulan terakhir penjaringan peserta, akhirnya 24 peserta yang berhasil mengiuti acara tersebut. Peserta berasal dari Aparatur Sipil Negara, BUMD, Swasta, dan Mahasiswa Sekalimantan Selatan.
Pihak penyelenggara kegiatan mendatangkan narasumber nasional yang memang ahli dibidangnya yakni, Prof. Dr. Sogar Simamora, SH., M.Hum merupakan Ahli Hukum Kontrak Pemerintahan/Guru Besar Universitas Airlangga dan Dr. H. Syaifudin, SH.,MH. Merupakan Ahli Hukum Pidana Universitas Lambung Mangkurat.
Kegiatan berjalan lancar diawali dengan pembukaan, yang dibuka oleh Muhamad Pazri, SH.,MH selaku Presiden Direktur Borneo Law Firm dilanjutkan dengan acara inti pemaparan materi dan diskusi dari Narasumber pertama Prof. Dr. Sogar Simamora, SH., M.Hum yang di moderatori oleh Darul Huda Mustaqim, SH. pada sesi ini narasumber menjelaskan tentang aspek perencanaan kontrak, penandatanganan kontrak, hingga eksekusi dan evaluasi kontrak. Peserta sangat antusias, ditandai dengan diskusi antar peserta dan narasumber. Hingga pembahasan materi semakin dalam dan mudah untuk dipahami. Prof. Sogar juga menjelaskan bahwa "Dalam pembuatan kontrak harus berhati-hati, karena keliru sedikit saja bisa menimbulkan adanya indikasi korupsi, maka dari itu kita perlu mendalami secara teoritis agar kontrak yang dibuat murni sesuai prosedur" Ucap narasumber yang juga merupakan Guru Besar Universitas Airlangga ini.
Kemudian pada sesi ke-II dilanjutkan dengan pembahasan materi pada aspek perbuatan melawan hukum pada tindak pidana korupsi dengan narasumber Dr. Syaifudin, SH.,MH. merupakan Ahli Hukum Pidana Universitas Lambung Mangkurat yang dimoderatori oleh Harliansyah, SH. Pada sesi kedua ini narasumber menjelaskan secara rinci tentang klasifikasi perbuatan korupsi, hingga terlibatnya pihak pembuat dan pelaksana kontrak dalam perkara korupsi. "Mulai dari perencanaan kontrak, tantandatangan kontrak, hingga pelaksanaan dan evaluasi kontrak harus taat administrasi, agar terhindar dari indikasi perbuatan koruptif" Ucap narasumber.
Semua rangkaian acara berjalan lancar, dengan harapan pasca kegiatan peserta bisa menerapkan ilmu yang didapatkan dimasing-masing instansi pemerintahan.