(05/04/2017) Konsultan Hukum Borneo Law Firm sekaligus Enumerator Indonesian Legal Roundtable (ILR) Harliansyah, SH. melakukan kunjunagan ke Komisi Informasi Provinsi Kalsel pada hari Rabu 05 April 2017 Kemaren. Kunjungan ini dalam rangka untuk menjalin kerjasama yang intensif antara Enumerator ILR dan Komisioner KIP Kalsel dalam pengumpulan data penyusunan Buku Indeks Negara Hukum Indonesia tahun 2016. Pertemuan kali ini disambut hangat oleh
Bapak Samsul Rani, S.Ag, M.Si (Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalsel)
dan Bapak Drs, Tamliha Harun, SH, M.Si. (Komisioner koordinator bidang
Penyelesaian Sengketa Informasi).
"Data yang kami perlukan adalah, Rekapitulasi Laporan dan Rekomendasi KIP Kalsel selama tahun 2016". Ucap Harliansyah
"Perihal Informasi Publik, bahwa setiap orang, atau kelompok orang, atau lembaga masyarakat berhak untuk mendapatkan informasi, dan bagi Badan Publik yang lalai untuk memberikan Informasi yang diminta, dapat dihukum Penjara selama 1 (satu) Tahun, dan/atau denda sebesar 5 (lima) juta rupiah (pasal 52 UU 14 Tahun 2008)." Ucap Drs. Tamliha Harun, SH, M.Si. (Komisioner koordinator bidang Penyelesaian Sengketa Informasi).
Dalam kunjungan kali ini, Enumerator menjelaskan "bahwa pengumpulan data ini serentak dilakukan di 20 lebih provinsi se-Indonesia. Sebagai acuan sejauh mana peranan KIP Kalsel dalam menjalankan Tugas dan Fungsinya sebagai lembaga Independen dalam menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan
Pelaksanaannya".
Kemudian Bapak Samsul Rani, S.Ag, M.Si (Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalsel) menambahkan "bahwa dalam menjalankan tugas dan fungsi KIP Kalsel, melakukan penetapan petunjuk teknis standar layanan Informasi
Publik dan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi
dan/atau Ajudikasi nonlitigasi". Tutupnya.