PDAM Bandarmasih Berdalih Hanya Biaya Tetap yang Bertambah
ARUS besar penolakan publik terhadap pengenaan tariff minimum 10 meter kubik air leding yang wajib dibayar rumah tangga pelanggan PDAM Bandarmasih, membuat pabrik air milik Pemkot Banjarmasin berjanji akan segera mengevaluasi kebijakannya itu.
USAI mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan
Komisi II DPRD Kota Banjarmasin, Direktur PDAM Bandarmasih Muslih pun
membantah adanya pengenaan tarif atau harga air lebih besar. “Tetap
normal sesuai pemakaian atau penggunaan yang tercatat pada meter. Hanya
saja, jika pelanggan menggunakan air 2 atau 3 kubik hingga di bawah 10
meter kubik, maka secara otomatis akan muncul biaya tetap atau abodemen
yang langsung akan ditambahkan bagi pelanggan tersebut,” tutur Muslih
kepada wartawan di DPRD Banjarmasin, Kamis (18/5/2017).
“Selama ini kan bagi pelanggan yang memakai air di atas 10 kubik
tidak dikenakan biaya abodemen. Karena itu hanya pelanggan yang memakai
air di bawah 10 kubik akan dikenakan tarif dengan hitungan yaitu, 10
kubik dikurangi pemakaian airnya, dan selisih hasil pengurangan itu
dikalikan dengan nilai tarif di golongan itu,” ujar Muslih.
Ia menegaskan penerapan tarif 10 kubik sudah sesuai Peraturan Menteri
Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 70 Tahun 2016 yang mengatur tentang
tarif air. Namun begitu, dia juga mengakui, bahwa Permendagri tak
secara kaku diterapkan di seluruh Indonesia. “Tetapi dalam pasal
ketentuan umum, disebutkan standar pemakaian air rumah tangga atau
keluarga per bulan adalah 10 kubik atau setara 60 hingga 80 liter per
orang dalam sehari,” kata Muslih. Tujuannya, versi PDAM Bandarmasih
adalah untuk menyehatkan tarap hidup masyarakat.
Adanya pro-kontra dengan regulasi itu, Muslih mengatakan PDAM bersama
Walikota Ibnu Sina dan DPRD Banjarmasin sedang melakukan evaluasi yaitu
penyesuaian pelaksanaaannya. Ini mengingat dari 164 ribu pelanggan
PDAM, saat ini terdapat 34 persen atau 60 ribu pemakai di bawah 10 kubik
termasuk masyarakat yang kurang mampu.“Jadi, kita masih melakukan
evaluasi dan menunggu data terakhir pembayaran pelanggan paling akhir 25
Mei 2017, ya bulan ini,” ujarnya.
Selain itu, beber Muslih, evaluasi nantinya juga akan melihat jumlah
keluarga pemakai air dalam sebuah rumah tangga yang nantinya akan
disesuaikan. “Jadi, tidak ada kalau memakai air 3 kubik harus bayar 10
kubik,” pungkasnya.(jejakrekam)
sumber : jejakrekam.com
Penulis : Igam
Editor : Didi G Sanusi
Foto : Didi G Sanusi