PDAM Bandarmasih Berdalih Hanya Biaya Tetap yang Bertambah

ARUS besar penolakan publik terhadap pengenaan tariff minimum 10 meter kubik air leding yang wajib dibayar rumah tangga pelanggan PDAM Bandarmasih, membuat pabrik air milik Pemkot Banjarmasin berjanji akan segera mengevaluasi kebijakannya itu.

USAI mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPRD Kota Banjarmasin, Direktur PDAM Bandarmasih Muslih pun membantah adanya pengenaan tarif atau harga air lebih besar. “Tetap normal sesuai pemakaian atau penggunaan yang tercatat pada meter. Hanya saja, jika pelanggan menggunakan air 2 atau 3 kubik hingga di bawah 10 meter kubik, maka secara otomatis akan muncul biaya tetap atau abodemen yang langsung akan ditambahkan bagi pelanggan tersebut,” tutur Muslih kepada wartawan di DPRD Banjarmasin, Kamis (18/5/2017).
“Selama ini kan bagi pelanggan yang memakai air di atas 10 kubik tidak dikenakan biaya abodemen. Karena itu hanya pelanggan yang memakai air di bawah 10 kubik akan dikenakan tarif dengan hitungan yaitu, 10 kubik dikurangi pemakaian airnya, dan selisih hasil pengurangan itu dikalikan dengan nilai tarif di golongan itu,” ujar Muslih.
Ia menegaskan penerapan tarif 10 kubik sudah sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 70 Tahun 2016 yang mengatur tentang tarif air.  Namun begitu, dia juga mengakui, bahwa Permendagri tak secara kaku diterapkan di seluruh Indonesia. “Tetapi dalam pasal ketentuan umum, disebutkan standar pemakaian air rumah tangga atau keluarga per bulan adalah 10 kubik atau setara 60 hingga 80 liter per orang dalam sehari,” kata Muslih. Tujuannya, versi PDAM Bandarmasih adalah untuk menyehatkan tarap hidup masyarakat.
Adanya pro-kontra dengan regulasi itu, Muslih mengatakan PDAM bersama Walikota Ibnu Sina dan DPRD Banjarmasin sedang melakukan evaluasi yaitu penyesuaian pelaksanaaannya. Ini mengingat  dari 164 ribu pelanggan PDAM, saat ini terdapat 34 persen atau 60 ribu pemakai di bawah 10 kubik termasuk masyarakat yang kurang mampu.“Jadi, kita masih melakukan evaluasi dan menunggu data terakhir pembayaran pelanggan paling akhir 25 Mei 2017, ya bulan ini,” ujarnya.
Selain itu, beber Muslih, evaluasi nantinya juga akan melihat jumlah keluarga pemakai air dalam sebuah rumah tangga yang nantinya akan disesuaikan. “Jadi, tidak ada kalau memakai air 3 kubik harus bayar 10 kubik,” pungkasnya.(jejakrekam)

 sumber : jejakrekam.com
Penulis  : Igam
Editor    : Didi G Sanusi
Foto       : Didi G Sanusi
lawlaw

Telpon dan Email

Email :borneolawfirm@gmail.com
Hanya Telpon : 08115110746

Konsultan Hukum

- Rumah Sakit Sari Mulia ( 2016 - hingga sekarang)
- DPC Hiswana Migas Kalsel ( 2019 - hingga sekarang)
- PT. Bhineka Hasil Tambang (2018 - hingga sekarang)
- PT. Inayah Grup (2019 - 2020)
- PT Ambang Barito Nusapersada (2018 - 2019)

Total Pengunjung

Service

Publikasi

Categories

backk
Copyright © Visi Misi |
|THEMES | GRAB ROYAL WEB STUDIO | BORNEO LAW FIRM : Jl Sultan Adam, Ruko No 10, RT 024, Banjarmasin Utara | Telp: 081-1511-0746