Pengenaan Tarif 10 Kubik, DPRD Desak Dievaluasi atau Dicabut
PENOLAKAN publik terhadap kewajiban pengenaan tarif bulat 10
meter kubik (m3) air leding yang diterapkan PDAM Bandarmasih terhitung
efektif sejak 1 Mei 2017, didesak DPRD Banjarmasin segera dievaluasi
ulang. Bahkan, opsi pencabutan juga disuarakan para wakil rakyat edisi
Pemilu 2014 ini.
DALAM rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPRD
Banjarmasin dengan jajaran direksi PDAM Bandarmasih, terdengar suara
penolakan dari anggota dewan atas penerapan tarif bulat 10 kubik air
yang dianggap memberatkan. “Yang pasti, apa yang menjadi kegelisahan
masyarakat Banjarmasin sudah kami suarakan dalam RDP dengan Direktur
PDAM Bandarmasih Muslih bersama direksi lainnya. Makanya, kami mendesak
agar kebijakan itu segera dievaluasi,” kata Ketua Komisi II DPRD
Banjarmasin, Awan Subarkah kepada jejakrekam.com, Kamis (18/5/2017).
Legislator PKS ini mengakui dasar pengenaan tarif yang dihitung 10
kubik itu mengacu pada standar pelayanan minimum (SPM) seperti diatur
dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem
Penyediaan Air Minum yang berlaku efektif sejak 28 Desember 2015
tersebut. “Sedangkan, Permendagri Nomor 71 Tahun 2016 itu mengatur soal
perhitungan dan penetapan tarif air minum. Intinya, kami mendesak agar
kebijakan ini segera dievaluasi,” kata Awan.
Mantan Wakil Ketua DPRD Banjarmasin ini mengungkapkan PDAM
Bandarmasih berjanji akan segera mengevaluasi ulang penerapan tarif yang
telah meresahkan publik itu. “Akhir Mei 2017 ini akan ada keputusan
pengevaluasian pengenaan tarif itu. Harapan kami , bisa diterapkan pada
awal Juni 2017, sehingga bisa meringankan beban masyarakat, khususnya
pelanggan PDAM Bandarmasih,” ucap Awan.
Menurutnya, dengan pengenaan tarif yang dihitung biaya tetap 10 kubik
itu, harus dibarengi adanya keringanan bagi masyarakat berpenghasilan
rendah. Terkhusus, mayarakat miskin yang harus dibebaskan dari beban
atau setidaknya diberikan keringan. “Yang pasti, kami merasakan apa yang
dialami warga Banjarmasin, khususnya yang miskin. Sebab, saat ini,
beban pembayaran rekening listik dengan pencabutan subsidi harus turut
menjadi pertimbangan PDAM Bandarmasih,” kata Sekretaris DPW PKS Kalsel
ini. Syukurnya, menurut Awan, jajaran direksi PDAM Bandarmasih merespon
dan berjanji akan melaporkan hasil evaluasi itu ke DPRD Banjarmasin.
“Ya, kami menunggu realisasi janji dari PDAM Bandarmasih,” tandasnya.
Senada Awan, anggota Komisi II DPRD Banjarmasin M Suriani malah
mendesak jika perlu penerapan tarif 10 kubik, terkhusus pengenaan beban
tetap itu segera dicabut. “Istilahnya, kalau pemakaian hanya 5 kubik
air, maka kena charge 10 kubik untuk beban tetapnya,” ujar politisi muda
PAN ini.
Persepsi akan berbeda, menurut Suriani, ketika pelanggan membayar
rekening air leding ke kantor PDAM Bandarmasih yang memuat perincian
item pembayaran, sehingga bisa diketahui apa saja komponen biaya yang
harus dibayar pelanggan. “Beda kalau bayar di tempat lain, terlihat
seperti dibulatkan menjadi 10 meter kubik. Makanya, kami mendesak harus
ada kriteria pelanggan yang harus membayar rekening air itu. Jangan
sampai membebani masyarakat,” katanya.
Bahkan, Suriani mendesak jika nantinya justru terus menuai penolakan
publik dan memberatkan masyarakat, terkhusus yang berpenghasil rendah,
maka evaluasi itu bisa berujung pencabut. “Banyak aduan dari masyarakat
ini sudah sepatutnya didengar PDAM Bandarmasih. Kalau bisa dicabut ya
harus dicabut,” tandasnya.(jejakrekam)
Penulis : Didi G Sanusi
Editor : Didi G Sanusi
Foto : Dokumentasi Ahmad Zaki