PT BAS Gugat Bank Syariah Mandiri Rp 132, 5 Miliar
BERAWAL dari perjanjian kredit antara PT Borneo Aura Sukses (BAS) dengan Bank Syariah Mandiri Cabang Banjarmasin dengan sistem limit pada 6 Februari 2015 dan berlanjut pada perjanjian kedua. Kini, kedua belah pihak debitor dan kreditor saling berhadapan dalam perkara perdata yang disidangkan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Rabu (26/7/2017).
DI HADAPAN majelis hakim yang diketuai Afandi Widarjanto, dalam agenda sidang penyerahan legalitas kuasa hukum dan mediasi, terungkap apa yang menjadi materi gugatan yang diajukan Ukkas Arpani dan tim pengacara dari Borneo Law Firm (BLF) yang mewakili PT BAS berhadapan dengan PT Bank Syariah Mandiri (Persero) Tbk.
Melalui BLF, Ukkas Arpani selaku wakil dari PT BAS menggugat secara perdata PT Bank Syariah Mandiri (Persero) Pusat, PT Bank Syariah Mandiri Region VI/ Kalimantan, PT Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Banjarmasin yang diwakili dua kuasa hukumnya, Yusuf dan Ilham. Dalam perkara yang teregister bernomor 54/Pdt.6/2017/PN Bjm, tertanggal 17 Juli 2017 ini terungkap penyebab gugatan ini karena adanya ingkar janji (wanprestasi) karena tergugat tak membayar sisa pembiayaan kepada penggugat. Untuk itu, Bank Syariah Mandiri dituntut untuk membayar ganti biaya, ganti rugi serta bunga kepada PT BAS selaku penggugat.
Tak tanggung-tanggung, Ukkas Arpani yang didampingi kantor pengacara BLF menggugat Bank Syariah Mandiri untuk membayar ganti kerugian material sebesar Rp 4,5 miliar, kerugian immaterial Rp 128 miliar atau bertotal Rp 132,5 miliar, serta membayar uang paksa (dwangsom) Rp 50 juta setiap hari apabila tergugat lalai memenuhi isi putusan.
Perkara gugatan perdata ini berawal dari perjanjian kredit lewat fasilitas kredit Musyarakah PDB dengan limit pembiayaan Rp 7 miliar jangka waktu 12 bulan. Kemudian, persetujuan pembiayaan kedua pada 24 Juni 2015 dengan fasilitas kredit murabahah dengan limit pembiayaan Rp 23 miliar dengan tempo 60 bulan. Untuk memuluskan kredit, penggugat PT BAS telah memberikan jaminan eksisting berupa tiga unit tongkang, 4 unit tugboat, sebuah unit SPOB, dua tanah bersertifikat hak milik, tanah dan bangunan serta personal guarantee atas nama Ukkas Arpani.
Nah, permasalahan itu muncul ketika PT BAS untuk mencairkan persetujuan pembiayaan yang kedua senilai Rp 23 miliar, ternyata Bank Mandiri Syariah hanya mengucurkan Rp 18,5 miliar. Berdasar kesepakatan awal, seharusnya dicairkan Rp 23 milair, sehingga ada sisa dana Rp 4,5 miliar setelah dipotong deposito yang harus dipenuhi penggugat sebesar Rp 1 miliar.
Berjalan seiring waktu, dana kredit yang dijanjikan Bank Syariah Mandiri tak juga cair, malah diduga diendapkan di rekening penamoungan da hingga dikembalikan ke sistem perbankan untuk membayar biaya angsuran penggugat. Dalihnya, Bank Syariah Mandiri mengatakan ada permasalahan dari jaminan baru PT BAS.
“Perkara ini merupakan pembelajaran bagi semua pihak agar berhati-hati dalam menjalin perjanjian kredit dengan pihak bank. Apalagi, fungsi perbankan merupakan salah satu pilar perekonomian yang penting dari sistem keuangan setiap negara,” ucap Presiden Direktur BLF, Muhammad Pazri kepada jejakrekam.com, seusai sidang perdana di PN Banjarmasin, Rabu (26/7/2017).
Dia mengungkapkan penggugat hanya meminta agar Bank Syariah Mandiri selaku pihak tergugat untuk memenuhi kewajiban dalam pembiayaan kredit, namun ternyata melakukan tindakan wanprestasi. “Makanya, melalui PN Banjarmasin mewakili pihak penggugat, kami ingin agar majelis hakim memutuskan perkara ini,” tandasnya.(jejakrekam)
Penulis : Didi G Sanusi
Editor : Didi G Sanusi
Foto : Didi G Sanusi