2 OKTOBER 2017
Tanggal 2 Oktober 2009 UNESCO (United
Nations Educational, Scientific and Cultural Organization) menetapkan
bahwa batik merupakan Warisan Kemanusiaan untuk Budaya Lisan dan
Nonbendawi (Masterpieces of the Oral and Intangible Heritage of
Humanity) dari Indonesia.
Ternyata untuk mendapatkan pengkuan dunia,
batik Indonesia melewati berbagai halangan. Sebelumnya seperti yang
mungkin sudah kamu tahu, batik pernah diklaim oleh Malaysia sebagai
hak milik atau banyak negara lain yang mengklaim memiliki motif batik
ini itu. Itulah sebabnya Indonesia berjuang agar batik Indonesia bisa
menjadi bagian dari warisan budaya Indonesia dan diakui oleh UNESCO.
Indonesia pun mengikutsertakan batik dalam proses nominasi yang
dilakukan tanggal 3 September 2009.
Kemudian,
tanggal 2 Oktober 2009, UNESCO menetapkan bahwa batik adalah Warisan
Kemanusiaan untuk Budaya Lisan dan Nonbendawi dari Indonesia. UNESCO
menilai bahwa batik Indonesia memiliki banyak simbol yang berkaitan
erat dengan kebudayaan lokal, status sosial, alam dan sejarah. Batik
merupakan identitas dan jati diri bangsa Indonesia yang telah ada sejak
jaman nenek moyang. Sehingga batik tidak dapat dipisahkan dari
masyarakat Indonesia.
Semenjak mendapat pengakuan UNESCO, pemerintah lalu menetapkan
tanggal 2 Oktober sebagai Hari Batik Nasional melalui Keputusan Presiden
Nomor 33 Tahun 2009. Presiden Indonesia kala itu, Susilo Bambang
Yudhoyono secara resmi menetapkan Hari Batik Nasional sebagai wujud rasa
syukur dan mendorong masyarakat agar terus mengembangkan batik
nasional. Penetapan Hari Batik Nasional juga sebagai usaha pemerintah
dalam meningkatkan martabat bangsa Indonesia dan citra positif indonesia
di mata internasional. Karena pengakuan terhadap batik sebagai warisan
leluhur bangsa indonesia sama hal nya dengan pengakuan dunia
internasional terhadap budaya Indonesia. Selain itu, adalah untuk
menumbuhkan dan mengembangkan kecintaan dan rasa bangga masyarakat
Indonesia terhadap Batik.