Rabu, 1 November 2017 Sidang lanjutan perkara perdata perbuatan melawan hukum, dengan agenda mediasi sebagaimana Impelementasi ketentuan PERMA Nomor 1 Tahun 2016, sebagaimana pada Pasal 7 menyatakan: (1) Para Pihak dan/atau kuasa hukumnya wajib menempuh Mediasi dengan iktikad baik.
SIDANG LANJUTAN PERKARA PERDATA : PERBUATAN MELAWAN HUKUM