“Sans Prejudice”
Banjarmasin,18 Januari
2018
No
: 28/SMS/BLF/I/2018
Lampiran : - Lembar
Perihal : SOMASI/PERINGATAN
KERAS
Kepada
Yang Terhormat :
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA
Cq.DIREKTUR
JENDERAL MINERAL DAN BATUBARA
di-
Tempat
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan
di bawah ini;
MUHAMAD PAZRI, S.H.,M.H.
MUHAMMAD MAULIDDIN A, Amd,S.H.
DARUL HUDA MUSTAQIM, S.H.
RACHMAD SURYADI, S.H.,M.Kn.
SYAHRANI, S.H.
HARLIANSYAH, S.H.
LUKMAN KALUA, S.H.
ADVOKAT,PENGACARA,KONSULTAN
HUKUM baik bersama-sama
maupun sendiri-sendiri, berkantor pada kantor BORNEO LAW FIRM yang beralamat di Jl. Sultan Adam Komp. Junjung
Buih No. 77 RT. 25 Kel. Surgi Mufti Kec. Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan.----------------------------------
Dengan ini
menyampaikan Somasi/Peringatan keras
atas hal-hal sebagai berikut :---------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: 441.K/30/DJB/2017 tertanggal 4 Desember 2017 tentang Penyesuaian Tahap Kegiatan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara PT. MANTIMIN COAL MINING (MCM) Menjadi Tahap Kegiatan Operasi Produksi;-------------------------------
- Bahwa Surat Keputusan Menteri ESDM tersebut dikeluarkan untuk operasi produksi pertambangan batubara PT.MCM meliputi tiga lokasi di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Balangan dan Tabalong dengan total luas 5.908 HA (Lima Ribu Sembilan Ratus Delapan Hektar) dalam jangka waktu kegiatan operasi produksi diberikan sampai dengan tanggal 25 Desember 2034;--------------------------------------------------------
3. Bahwa jelas Pemerintah Daerah
HST sebelumnya
mengeluarkan surat Nomor 800/288/DLHP/2017 berisi penolakan tambang batubara, tertanggal 5 September 2017 kepada
Menteri ESDM. Penolakan disampaikan berdasar hasil rapat membahas PKP2B Blok
Batu Tangga untuk PT Mantimin Coal Mining dan PKP2B PT Antang Gunung Meratus di
Blok Haruyan, di Kabupaten HST pada 25 Agustus 2017;-------------
4. Bahwa Surat
Pemerintah Daerah HST tersebut juga mengacu ke Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) HST
secara potensi memang terhadap deposit batubara, namun peruntukkannya khusus
eksploitasi tidak dimasukkan dalam RTRW HST. Pemerintah Dearah HST sebelumnya
menegaskan, Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) 2006-2025, daerahnya
berada di rel pembangunan berbasis lingkungan berdasar Perda Nomor 4 Tahun
2010;------------------------------------------------------------
5. Bahwa untuk Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) periode 2016-2021, dalam Perda Nomor
5 Tahun 2016 disebutkan sumber daya yang tidak diperbaharui tidak
dieksploitasikan secara maksimal hanya demi kepentingan jangka pendek. Sehingga untuk kegiatan eksploitasi tambang
batubara di wilayah Kabupaten HST minimal baru diberikan lampu hijau pada tahun 2025;----------------------------
6.
Bahwa sebelumnya Pemerintah Daerah
juga mengungkapkan adanya keberatan dari
komponen masyarakat terhadap usaha pertambangan batubara. Terlebih lagi,
kawasan yang diajukan PT. Mantimin Coal Mining (MCM) Blok Batu Tangga merupakan daerah
tangkapan air untuk Irigasi Batang Alai seluas 6.600 hektare, dan sumber air
baku bagi PDAM HST dan masyarakat dengan investasi pembangunan lebih dari Rp
500 miliar, sehingga terbitnya SK
Menteri ESDM tersebut jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan;--------------------------------------------------------
7.
Bahwa
selama ini masyarakat dengan tegas menolak alam Bumi Murakata HST dieksploitasi batu baranya, karena warga yakin penambangan
tak membuat rakyat sejahtera, tapi malah menimbulkan kerusakan alam dan
lingkungan serta dampak sosial masyarakat;------------------------
8.
Bahwa Surat Keputusan Menteri ESDM
tersebut dikhawatirkan berdampak pada tiga kabupaten
terancam hancur akibat lingkungan yang rusak. Ancaman banjir pun menghadang
tiga Kabupaten di HST, Tabalong dan Balangan, yang mana ditambah lagi selama ini faktanya terjadi carut marut dalam
pengelolaan
sumberdaya alam di Kalimantan Selatan
dan jika pertambangan PT.MCM ini dibiarkan, jelas
akan mengancam kelestarian lingkungan, ruang hidup dan sumber kehidupan
masyarakat. Hingga pada akhirnya menyebabkan bencana ekologi serta merusak
tatanan sosial masyarakat,
karena warga yakin penambangan tak membuat rakyat sejahtera, tapi malah
menimbulkan kerusakan alam dan lingkungan serta dampak sosial masyarakat;-----------------------
9.
Bahwa
dalam Surat Keputusan Menteri ESDM
tersebut dikeluarkan untuk operasi
produksi pertambangan batubara PT.MCM meliputi juga wilayah Pegunungan Meratus di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), yang mana Pegunungan Meratus tersebut adalah satu-satunya belum tersentuh pertambangan, dan hal
tersebut harus dipertahankan sampai kapanpun, karena HST
merupakan “atapnya” Kalimantan Selatan , yang menjadi
benteng pertahanan dari pencegahan kerusakan alam lebih jauh di Kalimantan
Selatan dan harus selalu dijaga secara turun- temurun;--
10. Bahwa Pegunungan Meratus merupakan
kawasan pegunungan
yang berada di tenggara Pulau Kalimantan
serta membelah Provinsi Kalimantan Selatan menjadi dua, membentang sepanjang
± 600 km² dari arah tenggara dan membelok ke arah utara hingga perbatasan Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur.
Secara geografis kawasan Pegunungan Meratus terletak di antara 115°38’00"
hingga 115°52’00" Bujur Timur dan 2°28’00" hingga 20°54’00"
Lintang Selatan. Pegunungan ini menjadi bagian dari 8 kabupaten di Provinsi Kalimantan Selatan yaitu Kabupaten Hulu Sungai Tengah
(HST), Kabupaten Balangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan
(HSS), Kabupaten Tabalong, Kabupaten Kotabaru, Kabupaten Tanah Laut, Kabupaten Banjar
dan Kabupaten Tapin. Sedangkan di Provinsi Kalimantan Timur mencangkup Kabupaten Paser, Kabupaten Penajam Paser Utara
dan Kabupaten Kutai Barat bagian selatan, sehinga tidak tepat terbitnya SK Menteri ESDM di Wilayah HST;-------------------------------------------------------
11. Bahwa
seharusnya sebelum mengeluarkan Surat
Keputusan Menteri ESDM melihat aturan terkait pemanfaatan
hutan menurut Pasal 39 Undang-Undang No.
41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Jo. Pasal 4 ayat (1), ayat (2) huruf b, Pasal 8
ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 Tentang Penggunaan Kawasan
Hutan Jo. Pasal 37 Undang-Undang No 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang Jo.
Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2011 Tentang Rencana Induk Pembangunan
Kepariwisataan Nasional Tahun 2010 – 2015 Jo. Pasal 134 ayat (2) dan Pasal 165
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mana
hal tersebut tidak dilakukan oleh Menteri ESDM;----------------------------------------------------
12. Bahwa
terlebih khusus Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2015 – 2035
pada Pasal 56 (1) Kawasan hutan lindung sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 55 huruf a seluas kurang lebih 521.316 hektar meliputi: a. Kawasan hutan lindung Pegunungan Meratus yang
membujur dari utara sampai ke selatan dan sebagian wilayah barat dan timur dari
wilayah Daerah. b.Tersebar di
Kabupaten Balangan, Banjar, Banjarbaru, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai
Tengah, Kotabaru, Tabalong, Tanah Bumbu, Tanah Laut dan Tapin sehingga SK Menteri ESDM tesebut bertentangan dengan Perda dan
Undang-Ungang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan;-------------------------------------------------------
13. Bahwa Peraturan Daerah
Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor
05 Tahun 2016 Tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun
2016 – 2021 juga tidak diperhatikan dan menjadi
pertimbangan secara yuridis oleh Menteri ESDM dalam mengeluarkan Surat Keputusan
sehingga jelas bertentangan dengan Perda dan Undang-Undang
Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;----------------------------------------------------------
14. Bahwa
Pemerintah sendiri telah mewajibkan sebelum
Operasi Produksi Pertambangan suatu Perusahaan harus melengkapi dokumen Analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL)
yang merupakan kajian mengenai dampak besar dan penting suatu
usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan
keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan tambang. AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu
proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di
sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek abiotik, biotik
dan kultural. AMDAL dalam
pertambangan tersebut berdasarakan Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Jo. Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012
tentang Izin Lingkungan. Dan sampai saat ini keterangan Pemerintah
Derah PT.MCM belum ada
AMDAL, sehingga
yang menjadi pertanyaan kita bersama
bagaimana proses terbit Surat Keputusan Menteri ESDM No. 441.K/30/DJB/2017 mengingat
banyak Peraturan Perundang-Undangan yang harus diperhatian yang
menjadi dasar acuan secara yuridis;-------------------------------------------------
15. Bahwa
dengan demikian, dapatlah disimpulkan penerbitan Surat Keputusan Menteri ESDM NYATA-NYATA merupakan PENGALIHAN FUNGSI
dan/atau PENGALIHAN PENGUASAAN atas kepemilikan tanah masyarakat di wilayah tersebut dan masyarakat Kab. Hulu Sungai Tengah (Barabai), Kab.Tabalong dan Kab. Balangan, dari fungsi pariwisata,
pertanian, perkebunan,
dan perkampungan menjadi FUNGSI PERTAMBANGAN Batu Bara;-----------------------------------------------------------
16. Bahwa dengan demikian keputusan Menteri ESDM untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: 441.K/30/DJB/2017 tertanggal 4 Desember 2017 tentang Penyesuaian Tahap
Kegiatan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara PT.
MANTIMIN COAL MINING (MCM) Menjadi
Tahap Kegiatan Operasi Produksi merupakan
perbuatan yang melanggar kentuan sebagai berikut:
·
UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 1999
TENTANG KEHUTANAN;
·
UNDANG –UNDANG NOMOR 11 TAHUN 1974 TENTANG PENGAIRAN;
·
UNDANG-UNDANG NOMOR 26 TAHUN 2007
TENTANG PENATAAN RUANG;
·
UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009
TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA;
·
UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009
TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP;
·
UNDANG-UNDANG NOMOR 41
TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN BERKELANJUTAN;
·
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN
2010 TENTANG PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN;
·
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 27 TAHUN 2012 TENTANG IZIN LINGKUNGAN;
·
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN
PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 2010 TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN
MINERAL DAN BATUBARA;
·
PERATURAN DAERAH PROVINSI
KALIMANTAN SELATAN NOMOR 9 TAHUN 2015 TENTANG RENCANA TATA
RUANG WILAYAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN TAHUN 2015 – 2035;
·
PERATURAN DAERAH RENCANA TATA RUANG
WILAYAH (RTRW) KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH;
·
PERATURAN DAERAH KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH NOMOR 05 TAHUN 2016
TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN HULU SUNGAI
TENGAH TAHUN 2016 – 2021;
·
PERATURAN DAERAH RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG (RPJP) KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH;
17. Bahwa dengan diterbitkannya Surat
Keputusan (SK) Menteri
Energi dan Sumber Daya
Mineral Nomor: 441.K/30/DJB/2017 tertanggal 4 Desember 2017 tentang tentang Penyesuaian Tahap Kegiatan Perjanjian Karya Pengusahaan
Pertambangan Batu Bara PT. MANTIMIN COAL MINING (MCM) Menjadi Tahap Kegiatan Operasi Produksi jelas dapat merugikan harkat
martabat Masyarakat Kabupaten Hulu Sungai Tengah- Provinsi Kalimantan Selatan, jelas dan terang bertentangan
dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB) sebagaimana dimaksud Pasal
53 ayat (2) Undang-Undang No 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
jo. BAB III. ASAS UMUM PENYELENGGARAAN
NEGARA,:
·
Pasal 3, Asas-Asas Umum
Penyelenggaraan Negara Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara Yang Bersih dan Bebas KKN meliputi : Angka 1 : Asas Kepastian Hukum,
Angka 2 : Asas Tertib Penyelenggaraan Negara, Angka 3 : Asas Kepentingan Umum,
Angka 4 : Asas Keterbukaan, Angka 5 : Asas Proporsionalitas, Angka 6 : Asas
Profesionalitas, dan Angka 7 : Asas Akuntabilitas; Berikut kutipan Penjelasan
Pasal 3 UU No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan
Bebas KKN : Pasal 3 Angka 1 Yang dimaksud dengan “Asas Kepastian Hukum” adalah
asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan
perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan
Penyelenggara Negara; Angka 2 Yang dimaksud dengan “Asas Tertib Penyelenggaraan
Negara” adalah asas yang menjadi landasan yang mana
hal tersebut tidak dilakukan oleh Menteri ESDM dalam menerbitkan SK;-----------------------------------
18. Bahwa
Surat Keputusan Menteri ESDM sudah melanggar
Asas Bertindak Cermat (Principle Of
Carefulness), yaitu Asas yang
menghendaki agar administrasi negara senantiasa bertindak secara
berhati-hati agar tidak menimbulkan
kerugian bagi warga masyarakat (SF. Marbun dan
Moh. Mahfud MD, 1987:62);------------------------------------------
19. Bahwa Oleh karena Surat Keputusan
Menteri
ESDM telah terbukti
melakukan perbuatan melawan
hukum oleh Pejabat Tata Usaha Negara (Onrechtmatige
Overheidsdaad),;---------------------------------
20. Bahwa tindakan Menteri ESDM yang menerbitkan Surat Keputusan
tersebut adalah bertentangan dengan Asas-Asass Umum Pemerintahan yang baik (
AAUPB) yaitu Asas Proporsionalitas, yaitu asas yang mengutamakan keseimbangan
antara hak dan kewajiban Penyelenggara Negara. Sehingga dengan demikan cukup
beralasan jika SK
harus dibatalkan;---------------------------------------------------------
21. Bahwa kami menuntut kepada Menteri
ESDM untuk menyatakan
batal atau tidak sah Surat Keputusan (SK) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor:
441.K/30/DJB/2017 tertanggal 4 Desember 2017
tentang Penyesuaian Tahap Kegiatan Perjanjian
Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara PT. MANTIMIN COAL MINING (MCM) Menjadi Tahap Kegiatan Operasi Produksi;--------------------------------------------------
22. Bahwa kami menuntut kepada Menteri ESDM untuk mencabut Surat
Keputusan (SK) Menteri
Energi dan Sumber Daya
Mineral Nomor: 441.K/30/DJB/2017 tertanggal 4 Desember 2017 tentang Penyesuaian Tahap
Kegiatan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara PT.
MANTIMIN COAL MINING (MCM) Menjadi
Tahap Kegiatan Operasi Produksi;------------------------------------------------------
Demikian
Somasi/Peringatan ini kami sampaikan, dan kami memberikan waktu selambat-lambatnya
7 (tujuh) hari untuk membalas surat somasi ini secara tertulis memberikan kepastian hukum kepada kami.
Dan apabila tidak ada jawaban maka kami dan semua elemen masyarakat Kalimantan Selatan
akan mengajukam perlawan dan Upaya Hukum
Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.;-----------------------------------------------------------
Atas perhatian serta
kerjasama yang baik disampaikan terima kasih.
BORNEO LAW FIRM
KUASA HUKUM
TTD
TTD
MUHAMAD PAZRI, S.H.,M.H.
MUHAMMAD MAULIDDIN A, Amd,S.H.
DARUL HUDA MUSTAQIM, S.H.
RACHMAD SURYADI, S.H.,M.Kn.
SYAHRANI, S.H.
HARLIANSYAH, S.H.
LUKMAN KALUA, S.H.
MUHAMMAD MAULIDDIN A, Amd,S.H.
DARUL HUDA MUSTAQIM, S.H.
RACHMAD SURYADI, S.H.,M.Kn.
SYAHRANI, S.H.
HARLIANSYAH, S.H.
LUKMAN KALUA, S.H.
Tembusan:
1.
Presiden
Republik Indonesia;
2. Ketua
DPR Republik Indonesia;
3. Gubernur
Kalimantan Selatan;
4. Ketua
DPRD Prov. Kalimantan Selatan;
5.
Arsip;