SOMASI KEPADA MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA Cq.DIREKTUR JENDERAL MINERAL DAN BATUBARA







“Sans Prejudice”
                                  Banjarmasin,18 Januari 2018

No        28/SMS/BLF/I/2018
Lampiran  : - Lembar
Perihal   SOMASI/PERINGATAN KERAS
                       
Kepada Yang Terhormat  :                            
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA
Cq.DIREKTUR JENDERAL MINERAL DAN BATUBARA
di-
Tempat

Dengan hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini;

MUHAMAD PAZRI, S.H.,M.H.
MUHAMMAD MAULIDDIN A, Amd,S.H.
DARUL HUDA MUSTAQIM, S.H.
RACHMAD SURYADI, S.H.,M.Kn.
SYAHRANI, S.H.
 HARLIANSYAH, S.H.
LUKMAN KALUA, S.H.


ADVOKAT,PENGACARA,KONSULTAN HUKUM baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri, berkantor pada kantor BORNEO LAW FIRM yang beralamat di Jl. Sultan Adam Komp. Junjung Buih No. 77 RT. 25 Kel. Surgi Mufti Kec. Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan.----------------------------------
                                           
Dengan ini menyampaikan Somasi/Peringatan keras atas hal-hal sebagai berikut :---------------------------------------------

  1. Bahwa berdasarkan Surat Keputusan (SK)  Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: 441.K/30/DJB/2017 tertanggal 4 Desember 2017 tentang Penyesuaian Tahap Kegiatan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara PT. MANTIMIN COAL MINING (MCM) Menjadi Tahap Kegiatan Operasi Produksi;-------------------------------

  1. Bahwa Surat Keputusan Menteri ESDM tersebut dikeluarkan untuk operasi produksi pertambangan batubara PT.MCM meliputi tiga lokasi di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Balangan dan Tabalong dengan total luas 5.908 HA (Lima Ribu Sembilan Ratus Delapan Hektar) dalam jangka waktu kegiatan operasi produksi diberikan sampai dengan tanggal 25 Desember 2034;--------------------------------------------------------
3. Bahwa jelas Pemerintah Daerah HST sebelumnya  mengeluarkan surat Nomor 800/288/DLHP/2017 berisi penolakan tambang batubara, tertanggal 5 September 2017 kepada Menteri ESDM. Penolakan disampaikan berdasar hasil rapat membahas PKP2B Blok Batu Tangga untuk PT Mantimin Coal Mining dan PKP2B PT Antang Gunung Meratus di Blok Haruyan, di Kabupaten HST pada 25 Agustus 2017;-------------

4. Bahwa Surat Pemerintah Daerah HST tersebut juga mengacu ke Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) HST secara potensi memang terhadap deposit batubara, namun peruntukkannya khusus eksploitasi tidak dimasukkan dalam RTRW HST. Pemerintah Dearah HST sebelumnya menegaskan, Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) 2006-2025, daerahnya berada di rel pembangunan berbasis lingkungan berdasar Perda Nomor 4 Tahun 2010;------------------------------------------------------------

5. Bahwa  untuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) periode 2016-2021, dalam Perda Nomor 5 Tahun 2016 disebutkan sumber daya yang tidak diperbaharui tidak dieksploitasikan secara maksimal hanya demi kepentingan jangka pendek. Sehingga untuk kegiatan eksploitasi tambang batubara di wilayah Kabupaten HST minimal baru diberikan lampu hijau pada tahun 2025;----------------------------

6.    Bahwa sebelumnya Pemerintah Daerah juga  mengungkapkan adanya keberatan dari komponen masyarakat terhadap usaha pertambangan batubara.  Terlebih lagi, kawasan yang diajukan PT. Mantimin Coal Mining (MCM) Blok Batu Tangga merupakan daerah tangkapan air untuk Irigasi Batang Alai seluas 6.600 hektare, dan sumber air baku bagi PDAM HST dan masyarakat dengan investasi pembangunan lebih dari Rp 500 miliar, sehingga terbitnya SK Menteri ESDM tersebut jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan;--------------------------------------------------------

7.    Bahwa selama ini masyarakat dengan tegas menolak alam Bumi Murakata HST dieksploitasi batu baranya, karena warga yakin penambangan tak membuat rakyat sejahtera, tapi malah menimbulkan kerusakan alam dan lingkungan serta dampak sosial masyarakat;------------------------

8.    Bahwa Surat Keputusan Menteri ESDM tersebut dikhawatirkan berdampak pada tiga  kabupaten terancam hancur akibat lingkungan yang rusak. Ancaman banjir pun menghadang tiga Kabupaten di HST, Tabalong dan Balangan, yang mana ditambah lagi selama ini faktanya terjadi carut marut dalam pengelolaan sumberdaya alam di Kalimantan Selatan dan jika pertambangan PT.MCM ini dibiarkan, jelas akan mengancam kelestarian lingkungan, ruang hidup dan sumber kehidupan masyarakat. Hingga pada akhirnya menyebabkan bencana ekologi serta merusak tatanan sosial masyarakat, karena warga yakin penambangan tak membuat rakyat sejahtera, tapi malah menimbulkan kerusakan alam dan lingkungan serta dampak sosial masyarakat;-----------------------

9.    Bahwa dalam Surat Keputusan Menteri ESDM tersebut dikeluarkan untuk operasi produksi pertambangan batubara PT.MCM meliputi juga wilayah  Pegunungan Meratus di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), yang mana Pegunungan Meratus tersebut adalah satu-satunya belum tersentuh pertambangan, dan hal tersebut harus dipertahankan sampai kapanpun, karena HST merupakan “atapnya” Kalimantan Selatan , yang menjadi benteng  pertahanan dari pencegahan kerusakan alam lebih jauh di Kalimantan Selatan dan harus selalu dijaga secara turun- temurun;--

10.  Bahwa Pegunungan Meratus merupakan kawasan pegunungan yang berada di tenggara Pulau Kalimantan serta membelah Provinsi Kalimantan Selatan menjadi dua, membentang sepanjang ± 600 km² dari arah tenggara dan membelok ke arah utara hingga perbatasan Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur. Secara geografis kawasan Pegunungan Meratus terletak di antara 115°38’00" hingga 115°52’00" Bujur Timur dan 2°28’00" hingga 20°54’00" Lintang Selatan. Pegunungan ini menjadi bagian dari 8 kabupaten di Provinsi Kalimantan Selatan yaitu Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kabupaten Balangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Kabupaten Tabalong, Kabupaten Kotabaru, Kabupaten Tanah Laut, Kabupaten Banjar dan Kabupaten Tapin. Sedangkan di Provinsi Kalimantan Timur mencangkup Kabupaten Paser, Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Barat bagian selatan, sehinga tidak tepat terbitnya SK Menteri ESDM di Wilayah HST;-------------------------------------------------------

11.  Bahwa seharusnya sebelum mengeluarkan Surat Keputusan Menteri ESDM melihat aturan terkait pemanfaatan hutan menurut  Pasal 39 Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Jo. Pasal 4 ayat (1), ayat (2) huruf b, Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 Tentang Penggunaan Kawasan Hutan Jo. Pasal 37 Undang-Undang No 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang Jo. Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2011 Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010 – 2015 Jo. Pasal 134 ayat (2) dan Pasal 165 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mana hal tersebut tidak dilakukan oleh Menteri ESDM;----------------------------------------------------

12.  Bahwa terlebih khusus Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2015 – 2035 pada Pasal 56 (1) Kawasan hutan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf a seluas kurang lebih 521.316 hektar meliputi: a. Kawasan hutan lindung Pegunungan Meratus yang membujur dari utara sampai ke selatan dan sebagian wilayah barat dan timur dari wilayah Daerah. b.Tersebar di Kabupaten Balangan, Banjar, Banjarbaru, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Tengah, Kotabaru, Tabalong, Tanah Bumbu, Tanah Laut dan Tapin sehingga SK Menteri ESDM tesebut bertentangan dengan Perda dan Undang-Ungang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan;-------------------------------------------------------

13.  Bahwa Peraturan Daerah  Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor  05 Tahun 2016  Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun 2016 – 2021 juga tidak diperhatikan dan menjadi pertimbangan secara yuridis oleh Menteri ESDM dalam mengeluarkan Surat Keputusan sehingga jelas bertentangan dengan Perda dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;----------------------------------------------------------


14.  Bahwa Pemerintah sendiri telah mewajibkan sebelum Operasi Produksi Pertambangan suatu Perusahaan harus melengkapi dokumen  Analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) yang merupakan kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan tambang. AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek abiotik, biotik dan kultural. AMDAL dalam pertambangan tersebut berdasarakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan. Dan sampai saat ini keterangan Pemerintah Derah PT.MCM belum ada AMDAL, sehingga yang menjadi pertanyaan kita bersama bagaimana proses terbit Surat Keputusan Menteri ESDM No. 441.K/30/DJB/2017 mengingat banyak Peraturan Perundang-Undangan yang harus diperhatian yang menjadi dasar acuan secara yuridis;-------------------------------------------------

15.  Bahwa dengan demikian, dapatlah disimpulkan penerbitan Surat Keputusan Menteri ESDM NYATA-NYATA merupakan PENGALIHAN FUNGSI dan/atau PENGALIHAN PENGUASAAN atas kepemilikan tanah masyarakat di wilayah tersebut dan masyarakat Kab. Hulu Sungai Tengah (Barabai), Kab.Tabalong dan Kab. Balangan, dari fungsi pariwisata, pertanian, perkebunan, dan perkampungan menjadi FUNGSI PERTAMBANGAN Batu Bara;-----------------------------------------------------------

16.  Bahwa dengan demikian keputusan Menteri ESDM untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK)  Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: 441.K/30/DJB/2017 tertanggal 4 Desember 2017 tentang Penyesuaian Tahap Kegiatan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara PT. MANTIMIN COAL MINING (MCM) Menjadi Tahap Kegiatan Operasi Produksi merupakan perbuatan yang melanggar kentuan sebagai berikut:


·        UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 1999 TENTANG KEHUTANAN;
·        UNDANG –UNDANG NOMOR 11 TAHUN 1974 TENTANG PENGAIRAN;
·        UNDANG-UNDANG NOMOR 26 TAHUN 2007 TENTANG PENATAAN RUANG;
·        UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA;
·        UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP;
·        UNDANG-UNDANG  NOMOR 41 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN BERKELANJUTAN;
·        PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 2010 TENTANG PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN;
·        PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 27 TAHUN 2012 TENTANG IZIN LINGKUNGAN;
·        PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 2010 TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA;
·        PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN NOMOR    9 TAHUN 2015 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN TAHUN 2015 – 2035;
·        PERATURAN DAERAH  RENCANA TATA RUANG WILAYAH (RTRW) KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH;
·        PERATURAN DAERAH  KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH NOMOR  05 TAHUN 2016  TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH TAHUN 2016 – 2021;
·        PERATURAN DAERAH RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG (RPJP) KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH;

17.  Bahwa dengan diterbitkannya Surat Keputusan (SK)  Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: 441.K/30/DJB/2017 tertanggal 4 Desember 2017 tentang  tentang Penyesuaian Tahap Kegiatan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara PT. MANTIMIN COAL MINING (MCM) Menjadi Tahap Kegiatan Operasi Produksi jelas  dapat merugikan harkat martabat Masyarakat Kabupaten Hulu Sungai Tengah- Provinsi Kalimantan Selatan, jelas dan terang bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB) sebagaimana dimaksud Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang No 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara jo. BAB III. ASAS UMUM PENYELENGGARAAN NEGARA,:
·         Pasal 3, Asas-Asas Umum Penyelenggaraan Negara Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas KKN meliputi : Angka 1 : Asas Kepastian Hukum, Angka 2 : Asas Tertib Penyelenggaraan Negara, Angka 3 : Asas Kepentingan Umum, Angka 4 : Asas Keterbukaan, Angka 5 : Asas Proporsionalitas, Angka 6 : Asas Profesionalitas, dan Angka 7 : Asas Akuntabilitas; Berikut kutipan Penjelasan Pasal 3 UU No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas KKN : Pasal 3 Angka 1 Yang dimaksud dengan “Asas Kepastian Hukum” adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan Penyelenggara Negara; Angka 2 Yang dimaksud dengan “Asas Tertib Penyelenggaraan Negara” adalah asas yang menjadi landasan yang mana hal tersebut tidak dilakukan oleh Menteri ESDM dalam menerbitkan SK;-----------------------------------

18.    Bahwa Surat Keputusan Menteri ESDM sudah melanggar Asas Bertindak Cermat (Principle Of Carefulness), yaitu Asas yang  menghendaki agar administrasi negara senantiasa bertindak secara berhati-hati  agar tidak menimbulkan kerugian bagi warga masyarakat (SF. Marbun dan  Moh. Mahfud MD, 1987:62);------------------------------------------

19.    Bahwa Oleh karena Surat Keputusan Menteri ESDM telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum oleh Pejabat Tata Usaha Negara (Onrechtmatige Overheidsdaad),;---------------------------------

20.    Bahwa tindakan Menteri ESDM yang menerbitkan Surat Keputusan tersebut adalah bertentangan dengan Asas-Asass Umum Pemerintahan yang baik ( AAUPB) yaitu Asas Proporsionalitas, yaitu asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban Penyelenggara Negara. Sehingga dengan demikan cukup beralasan jika SK harus dibatalkan;---------------------------------------------------------
21.    Bahwa kami menuntut kepada Menteri ESDM untuk menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan (SK)  Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: 441.K/30/DJB/2017 tertanggal 4 Desember 2017 tentang Penyesuaian Tahap Kegiatan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara PT. MANTIMIN COAL MINING (MCM) Menjadi Tahap Kegiatan Operasi Produksi;--------------------------------------------------

22.    Bahwa kami menuntut kepada Menteri ESDM untuk mencabut Surat Keputusan (SK)  Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: 441.K/30/DJB/2017 tertanggal 4 Desember 2017 tentang Penyesuaian Tahap Kegiatan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara PT. MANTIMIN COAL MINING (MCM) Menjadi Tahap Kegiatan Operasi Produksi;------------------------------------------------------
Demikian Somasi/Peringatan ini kami sampaikan, dan kami memberikan waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari untuk membalas surat somasi ini secara tertulis memberikan kepastian hukum kepada kami. Dan apabila tidak ada jawaban maka kami dan semua elemen masyarakat Kalimantan Selatan akan mengajukam perlawan dan Upaya Hukum Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.;-----------------------------------------------------------
Atas perhatian serta kerjasama yang baik disampaikan terima kasih. 
    
BORNEO LAW FIRM
KUASA HUKUM
 TTD
MUHAMAD PAZRI, S.H.,M.H.

MUHAMMAD MAULIDDIN A, Amd,S.H.

DARUL HUDA MUSTAQIM, S.H.

RACHMAD SURYADI, S.H.,M.Kn.

SYAHRANI, S.H.

HARLIANSYAH, S.H.

LUKMAN KALUA, S.H.          




Tembusan:
1.  Presiden Republik Indonesia;
2.  Ketua DPR Republik Indonesia;
3.  Gubernur Kalimantan Selatan;
4.  Ketua DPRD Prov. Kalimantan Selatan;
5.  Arsip;
lawlaw

Telpon dan Email

Email :borneolawfirm@gmail.com
Hanya Telpon : 08115110746

Konsultan Hukum

- Rumah Sakit Sari Mulia ( 2016 - hingga sekarang)
- DPC Hiswana Migas Kalsel ( 2019 - hingga sekarang)
- PT. Bhineka Hasil Tambang (2018 - hingga sekarang)
- PT. Inayah Grup (2019 - 2020)
- PT Ambang Barito Nusapersada (2018 - 2019)

Total Pengunjung

Service

Publikasi

Categories

backk
Copyright © Visi Misi |
|THEMES | GRAB ROYAL WEB STUDIO | BORNEO LAW FIRM : Jl Sultan Adam, Ruko No 10, RT 024, Banjarmasin Utara | Telp: 081-1511-0746